Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Peradagangan Bayi, Ada Lansia Berumur 59 Tahun

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak 2023. Ke-13 tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Identitas tersangka antara lain, Maryani (33) berperan sebagai penampung; Yenti (37) penampung, Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) berperan mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
Fie Sian (46) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Devi Wulandara (26), pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan mencari orang tua paslu.
A Kiau (58), pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan Singapura, serta pengasuh bayi; Astri Fitrinika alias Fira alias Desa alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) perekrut bayi. Tersangka Astri Fitrinika telah merekrut 25 bayi sejak 2023.
Editor : Agus Warsudi