get app
inews
Aa Text
Read Next : Desakan Ekonomi Jadi Motif Orang Tua Jual Anak ke Sindikat Pedagangan Manusia

Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Peradagangan Bayi, Ada Lansia Berumur 59 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:00 WIB
header img
Tampang 13 tersangka kasus perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak 2023. Ke-13 tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Identitas tersangka antara lain, Maryani (33) berperan sebagai penampung; Yenti (37) penampung, Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) berperan mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.

Fie Sian (46) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Devi Wulandara (26), pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan mencari orang tua paslu.

A Kiau (58), pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan Singapura, serta pengasuh bayi; Astri Fitrinika alias Fira alias Desa alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) perekrut bayi. Tersangka Astri Fitrinika telah merekrut 25 bayi sejak 2023.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut