get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci

Lisa Mariana Diperiksa Seharian dan Menginap di Polda Jabar, Dicecar 47 Pertanyaan

Jum'at, 05 Desember 2025 | 15:41 WIB
header img
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya, keluar dari Gedung Ditressiber Polda Jabar usai menjalani pemeriksaan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan seharian di Gedung Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar pada Kamis (4/12/2025) terkait kasus video asusila.

Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis siang hingga Jumat (5/12/2025) dini hari. Dia dicecar 47 pertanyaan oleh penyidik. Bahkan, Lisa harus menginap di Polda Jabar. Saat diperiksa, Lisa didampingi kuasa hukumnya John Boy Nababan. 

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Lisa diperbolehkan pulang. Lisa keluar dari Gedung Ditressiber Polda Jabar pada Jumat pagi. 

Wanita yang berkonflik dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu terlihat masih mengenakan pakaian yang dikenakannya saat dijemput paksa. Wajahnya lesu. Tak terlihat senyum di bibir Lisa. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/12/2025), Lisa Mariana diizinkan pulang pada Jumat (5/12/2025) pagi. 

"Selama pemeriksaan Lisa oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar, dimintai banyak keterangan. Penyidik mengajukan 47 pertanyaan ke Lisa," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi unsur dalam penyidikan. 

"Kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap Lisa? Pertimbangannya, tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, dan atau menghilangkan barang bukti," ujar Kombes Hendra.

Selain itu, tutur Kabid Humas, Lisa Mariana tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini, yaitu, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Selain Lisa, tutur dia, penyidik Ditressiber Polda Jabar juga menetapkan MT sebagai tersangka kasus video asusila. MT merupakan orang yang menyebarkan video asusila Lisa dengan pria bertato.

Kombes Hendra menegaskan, pria berinsial MT, bukan pelaku pornografi yang melakukan adegan tak senonoh dengan Lisa. 

"Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik. Si Lisa mengirimkan video porno kepada MT," tutur Kabid Humas.

Kemudian, kata Kombes Hendra, MT membuka drive email menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. 

"Jadi kejahatannya di situ. Tersebarnya video porno dari transmisi elektronik (yang dilakukan MT)," ucap Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut