Kadis PMD Bekasi dan Eks Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024. Kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino SH MH mengatakan, hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dan menahan tersangka dalam dugaan perkara tersebut.
Dua tersangka itu antara lain, pertama, RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. Saat ini, tersangka RAS menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
"RAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan NOMOR : TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Aspidsus.
Tersangka kedua, ujar Roy Rovalino, berinisial S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. S ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan NOMOR : TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Roy menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2022. Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selanjutnya, tersangka RAS yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan anggota Rp19.806.000. Namun hitungan tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi," ujar Roy.
Aspidsus menuturkan, karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tanpa melalui mekanisme seharusnya atau tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.
"Perbuatan kedua tersangka RAS dan S menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp20 miliar," tutur Aspidsus.
Roy Rovalino mengatakan, tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari mulai Selasa 9 Desember sampai dengan 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
"Sedangkan tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin," ucap Roy.
Aspidsus menjelaskan, tersangka RAS dan S melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
Editor : Agus Warsudi