BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wawenang
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung sekaligus orang dekat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai tersangka.
Pengumuman status Erwin dan Rendiana tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Rabu (10/12/2025).
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Kajari saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta.
Para tersangka, ujar Irfan, diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia.
Irfan menjelaskan, penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang tersangka lain dalam kasus ini.
Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD atau badan dan dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.
Ditanya tentang penahanan terhadap Wakil Wali Kota dan Rendiana Awangga, Kajari menuturkan, kedua tersangka belum ditahan.
Kejari masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik kejari Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi