get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Dekat Muhammad Farhan, Anggota DPRD Rendiana Awangga Jadi Tersangka Juga Bersama Erwin

Ini Alasan Kejari Tak Jebloskan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana ke Tahanan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:57 WIB
header img
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyampaikan pers rilis. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tak menjebloskan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga ke tahanan walaupun telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.

Alasan kejari tak menahan Erwin dan Rendiana, karena harus berkirim surat terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana sebagai anggota DPRD Kota Bandung merupakan panyelenggara negara.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Irfan menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti cukup dan sah.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu, saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” ujar Irfan. 

Motif korupsi para tersangka, tutur Kajari, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung, lalu memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya. 

Pola ini, tutur Kajari, disebut dilakukan secara berulang dan sistematis. Tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum. 

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut