Kejari Kota Bandung Kirim Surat ke Kemendagri untuk Jebloskan Wawali Erwin ke Tahanan
Dugaan modus korupsi kedua tersangka, ujar Irfan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Kemudian, berupaya memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan kedua tersangka. "Pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis," ujar Irfan.
Kajari menegaskan, tindakan tersangka Erwin dan Rendiana tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.
Kejari Kota Bandung menjerat tersangka Erwin dan Rendiana dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair, Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Editor : Agus Warsudi