Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi-Lagi Taufik Hidayat, Kini Terseret Dugaan Perampasan Motor
Advertisement . Scroll to see content

Matel yang Kerap Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap saat Beraksi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:40 WIB
  • author Agus Warsudi
Matel yang Kerap Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap saat Beraksi
Dua pria diduga matel ditangkap saat sedang beraksi di kawasan Cibiru, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.

Perusahaan pembiayaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Seperti menerbitkan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.

"Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh," ucap Kombes Budi.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut