get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

Matel yang Kerap Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap saat Beraksi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:40 WIB
header img
Dua pria diduga matel ditangkap saat sedang beraksi di kawasan Cibiru, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebab, tindakan itu (menyita kendaraan warga di jalan) apa pun alasannya adalah tidak kriminal perampasan sehingga bisa diproses hukum.

"Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan," kata Kapolrestabes  seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11/2025).

Kombes Budi menjelaskan, jika masih ada debt collector yang menyita kendaraan warga di jalan, akan diproses hukum sebab melanggar terkena pasal perampasan. 

"Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses (hukum)," tegas Kombes Budi.

Peringatan keras Kapolrestabes Bandung itu disampaikan menyusul laporan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum mata elang terhadap driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11/2025). 

Kejadian ini memicu kemarahan ratusan driver ojol. Mereka menggeruduk kantor leasing di Jalan BKR, Kota Bandung, tempat debt collector itu bekerja.

"Jadi kami dapat laporan masalah penganiayaan (yang diduga dilakukan debt collector). Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan," ujar Kapolrestabes.

Kombes Budi menuturkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural. Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana penganaiayaan yang terjadi.

"Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut