Rendiana Awangga Sakit Jadi Alasan Kejari Belum Jebloskan ke Tahanan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dikabarkan jatuh sakit usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Kondisi kesehatan Rendiana itu menjadi alasan Kejari Kota Bandung belum menjebloskan sang legislator ke tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, penahanan terhadap Rendiana Awangga belum dilaksanakan karena alasan kesehatan.
Alex mengatakan, Ketua DPD Partai Nasdem tersebut sakit saat proses hukum kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025 itu, berjalan.
“Kami masih mempertimbangkan (menjebloskan Rendiana ke tahanan) karena yang bersangkutan sakit saat itu,” kata Kasi Intel, Senin (15/12/2025).
Ditanya apakah Rendiana Awangga menjalani perawatan medis di rumah sakit? Alex Akbar tidak dapat memastikan.
Selain Rendiana Awangga, Kejari Kota Bandung juga belum menjebloskan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke tahanan. Padahal, Erwin telah berstatus tersangka dalam perkara itu.
Sampai saat ini, Kejari Kota Bandung menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung itu. “Belum (Kejari Kota Bandung belum menerima surat balasan dari Kemendagri),” ujar Alex.
Walaupun dua tersangka belum ditahan, tutur Kasi Intel, Kejari Kota Bandung tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh persyaratan administrasi dan pertimbangan hukum terpenuhi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Diketahui, dugaan modus korupsi kedua tersangka berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Kemudian, kedua tersangka berupaya memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan mereka. "Pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan.
Kajari menegaskan, tindakan tersangka Erwin dan Rendiana tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pribadi dan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.
Kejari Kota Bandung menjerat tersangka Erwin dan Rendiana dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair, Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Editor : Agus Warsudi