get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Begal 25 Kali Beraksi dan Incar Driver Ojol di Bandung Digulung Polisi

Ustaz Gaul Evie Effendie, Istri dan 2 Kerabatnya Terancam Dijemput Paksa Polisi

Senin, 15 Desember 2025 | 12:19 WIB
header img
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton (kemeja putih). (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ustaz gaul Evie Effendie terancam dijemput paksa lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT (19).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Evie Effendie dan tiga tersangka lain yang merupakan istri dan kerabatnya. 

Penyidik melakukan pemanggilan pertama kepada mereka untuk diperiksa sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan terhadap ustaz Evie Effendie pada 9 Desember 2025. 

Kemudian DS, ibu tiri korban, dan LS, bibi korban, dipanggil untuk diperiksa pada 10 Desember 2025. Sedangkan IK, paman korban, dipanggil pada 11 Desember 2025. Namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. 

“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua. Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim, Senin (15/12/2025).

Pada panggilan pertama, ujar Kompol Anton, para tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan  dengan sejumlah alasan. Permintaan tersebut disampaikan untuk tanggal 15 dan 16 Desember 2025.

Alasan tersangka Evie Effendie kelelahan baru pulang umrah dan ada yang sakit. Permohonan itu disertai surat sakit dan surat penundaan pemeriksaan.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh anak kandungnya, NAT (19). 

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).

Kasatreskrim menuturkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka mengacu pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) sesuai laporan yang dibuat korban.

Penyidik memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa apabila para tersangka kembali tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut