get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Resbob si Penghina Suku Sunda saat Ditangkap Polisi

Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif

Senin, 15 Desember 2025 | 21:12 WIB
header img
Resbob (tengah) saat Ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). 

Resbob Terancam hukuman 6 tahun penjara karena melontarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agam, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam konten siarang langsung di medsos, Resbob menghina Suku Sunda dan organisasi suporter Persib, Viking Persib Club.

Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Reszha Ramadianshah mengatakan, Resbob ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.  

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Ditressiber.

Kombes Resza menjelaskan, konten yang dibuat oleh Resbob memicu amarah masyarakat, terutama Suku Sunda. Dalam salah satu konten, Resbob melontarkan kata-kata hinaan terhadap Suku Sunda.

"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di  YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.

Saat ini, Resbob harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif Resbob melakukan ujaran kebencian itu. Namun saat membuat konten tersebut, Resbob dibantu oleh temannya.

"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Dirressiber.

Sebelum diringkus polisi, Resbob yang berstatus mahasiswa itu sempat mendatangi beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi. "Dari hari Jumat, (Resbob dikejar) ke Surabaya, Surakarta. Kemudian tadi Semarang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut