get app
inews
Aa Text
Read Next : Resbob Penghina Suku Sunda Diringkus Polisi di Jawa Timur

Polisi Usut Peran 2 Teman Resbob di Konten Streaming Penghinaan Suku Sunda

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:54 WIB
header img
Resbob saat tiba di Mapolda Jabar pada Senin (15/12/2025) malam. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar mendalami peran dua teman Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob dalam pembuatan konten streaming yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam membuat video streaming berisi ujaran kebencian, Resbob diduga kuat tidak sendirian. 

Karena itu, Polda Jabar tengah melakukan gelar perkara terhadap dua teman Resbob yang diduga membantu pembuatan video streaming tersebut. 

Jika terbukti terlibat, dua teman Resbob bisa dikenakan sanksi hukum Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang turut serta atau membantu tindak pidana.

"Nanti, di samping pasal utama yakni Pasal 45 A ayat 2 UU ITE, kami akan kenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana turut serta atau membantu melakukan konten ujaran kebencian terhadap suatu kelompok yang bersifat SARA," kata Kabid Humas, Selasa (16/12/2025).

Kombes Hendra menjelaskan, saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Resbob dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking Persib Club, organisasi suporter Persib Bandung.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk memenuhi unsur pembuktian awal. Untuk memudahkan penyelidikan, Resbob ditahan di Mapolda Jabar.

"Dua alat bukti terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka. Sekarang Resbob, kami simpan (tahan) di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," ujar Kombes Hendra.

Selain Resbob, tutur Kabid Humas, penyidik Ditressiber Polda Jabar juga meminta keterangan dari empat saksi. Jumlah saksi untuk mengungkap kasus ini bakal bertambah.

"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan pasal-pasal yang disangkakan," tutur Kabid Humas.

Diketahui, video streaming berisi ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club yang dilontarkan Resbob viral di media sosial pekan lalu. Hinaan berbau SARA itu membuat masyarakat geram.

Polda Jabar menerima laporan resmi dari Viking Persib Club (VPC) dan Aliansi Sunda Ngahiji. Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. 

Selain di Polda Jabar, laporan juga disampaikan masyarakat Sunda ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

Atas laporan itu, penyidik Polda Jabar bergerak membuuru Resbob. Namun Resbob mencoba menghindar dan bersembunyi dari kejaran polisi dengan cara berpindah-pindah tempat. 

Resbob sempat teridentifikasi di Jakarta. Penyidik mendatangi kediaman Resbob di Jakarta. Namun Resbob tidak ada di rumah itu. Penyidik hanya bertemu dengan orang tuanya.

Lalu penyidik Polda Jabar bergerak ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Di sini, penyidik tidak berhasil menemukan Resbob karena telah pindah ke Jawa Tengah. 

Di Jawa Timur, polisi hanya bertemu dengan pacar Resbob. Pelaku ujaran kebencian itu menitipkan handphone kepada sang pacar.

Kemudian, petugas bergerak ke Kota Surakarta (Solo) dan Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, pelarian Resbob berakhir pada Senin 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dia ditangkap di salah satu rumah di Semarang, Jawa Tengah. Resbob lalu diboyong ke Mapolda Jabar dan tiba pukul 23.15 WIB.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut