Sopir Angkot Puncak Dapat Kompensasi Rp800 Ribu Selama Libur Nataru
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi kepada sopir angkot di Kawasan Puncak. Kompensasi ini diberikan agar para sopir tidak beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Menurutnya, Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
Editor : Abdul Basir