get app
inews
Aa Text
Read Next : Progres Flyover Nurtanio Bandung Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

Sopir Angkot Puncak Dapat Kompensasi Rp800 Ribu Selama Libur Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:00 WIB
header img
Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi kepada sopir angkot di Kawasan Puncak. Kompensasi ini diberikan agar para sopir tidak beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto:Istimewa)

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. 

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan," ungkapnya.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov  akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. "Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan. "Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," tutupnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut