Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa. Dari penggeledahan pada Senin, 14 April 2025 itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, dua tempat yang digeledah, yaitu, kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan rumah BT mantan Dirut BUMN PT MUJ berinisial di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bandung ini berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025," kata Kajari Kota Bandung, Selasa (15/4/2025).
Irfan Wibowo menyatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mendalami perkara dugaan tindak oidana korupsi antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai 2023.
"Kami menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah mantan Dirut PT MUJ di Kota Baru Parahyangan," ujar Irfan Wibowo.
Editor : Agus Warsudi