Empat Pilar MPR RI Dinilai Kunci Lindungi Rakyat dari Bencana dan Krisis Sosial
Bencana Alam Jadi Cerminan Pengelolaan Lingkungan
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu juga menyinggung sejumlah bencana alam yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh keluar dari amanat konstitusi.
“Ketika hujan deras turun, yang datang bukan hanya air, tetapi juga gelondongan kayu besar. Itu menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan hutan,” kata Ledia.
Ia menegaskan bahwa konstitusi secara jelas mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Hak Jaminan Sosial Warga Negara Wajib Dipenuhi
Selain isu lingkungan, Ledia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas berbagai bentuk jaminan sosial, mulai dari jaminan kesehatan hingga perlindungan saat kehilangan pekerjaan.
“Negara menjamin hak warga atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Ledia, pemahaman masyarakat terhadap hak-hak tersebut sangat penting agar tidak kehilangan akses perlindungan negara, terutama saat menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Editor : Rizal Fadillah