get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Jelang Perayaan Nataru

Polrestabes Bandung Tangkap 7 Konten Kreator terkait Teror Bom Palsu di ITC Kosambi

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:28 WIB
header img
Tujuh konten kreator yang diduga melakukan teror bom palsu di ITC Kosambi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tujuh konten kreator yang meletakkan bom palsu di depan pintu Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), kompleks pertokoan ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.

Ketujuh konten kreator berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20) dan MI (19) itu ditahan di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung. 

Jika terbukti melakukan teror, ketujuh konten kreator itu bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 3018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian Pasal 175 dan 335 KUHPidana. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penemuan benda diduga bom di depan GKPS, ITC Kosambi terjadi pada 19 Desember 2025 pagi. Benda itu menyerupai bom karena bentuknya dan dilengkapi kabel.

Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung menghubungi tim Jibom Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar. Tim Jibom melaksanakan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek apakah benda itu berbahaya atau tidak.

"Setelah dilaksanakan olah TKP, tim Jibom mengurai benda diduga bom tersebut. Isinya, kabel, bungkusan, dan balok kayu. Jadi bukan bom, tapi bentuknya menyerupai bahan peledak," kata Kapolrestabes saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (24/12/2025).


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Anton merilis pengungkapan kasus teror bom palsu. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Budi menjelaskan, atas kasus itu, Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror melaksanakan penyelidikan intensif. 

"Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan alat bukti, akhirnya kami berhasil menemukan tujuh orang yang menaruh bom palsu tersebut di ITC Kosambi," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku mengaku membuat konten video di ITC Kosambi pada Kamis (18/12/2025) malam.

"Jadi ada pembuatan konten video meledakkan ruko. Namun setelah pembuatan video selesai, ketujuh pelaku lupa membawa kembali properti. Benda menyerupai bom itu tertinggal di lokasi," tutur Kapolrestabes. 

Guna memastikan motif para pelaku, kata Kombes Budi, penyidik akan melakukan pendalaman motif dan unsur tindak pidana yang mereka lakukan.

"Jika terbukti, tujuh orang itu dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 dan 335 KUHPidana," ucap Kombes Budi.

Menurut Kapolrestabes, ketujuh pemuda mengaku tidak tahu di ITC Kosmabil terdapat tempat ibadah, GKPS. 

"Yang jelas, tindakan ketujuh pemuda membuat resah dan gaduh karena saat ini dalam suasana menjelang Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2025)," ujar Kapolrestabes.

"Jadi kami mengimbau, di suasana Natal ini, jangan membuat konten yang memicu kegaduhan, tidak nyaman bagi saudara-saudara kita yang sedang merayakan ibadah Natal," ujarnya.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut