get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskuk Jabar Targetkan 3.000 UMKM Naik Kelas Ciptakan 30.000 Lapangan Kerja Baru

503 WBP Terima Remisi Khusus Natal 2025, 5 Langsung Hirup Udara Bebas

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:12 WIB
header img
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Barat menghirup udara bebas saat Natal 2025 seusai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.

Para napi beragama kristen yang bebas itu telah memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus II.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jabar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ratusan WBP beragama Kristen di rutan dan lapas se-Jawa Barat.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan .

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, pemberian remisi khusus Natal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, sejumlah regulasi pendukung lain, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang di berikan negara. WBP harus berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana seusai peraturan perundang-undangan,” kata Kusnali dalam keterangan resmi.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jabar per 23 Desember 2025, jumlah WBP se-Jawa Barat tercatat sebanyak 26.608 orang, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana.

Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani sebanyak 740 orang, terdiri dari 125 tahanan dan 615 narapidana .

Dari total tersebut, sebanyak 503 narapidana memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.

Perinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) .

Besaran remisi bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung lama masa pidana yang telah di jalani.

Untuk Remisi Khusus I, remisi 15 hari di berikan kepada 124 orang, remisi 1 bulan kepada 257 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 96 orang, dan remisi 2 bulan kepada 18 orang.

Sementara itu, RK II terdiri dari 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan .

Kusnali menjelaskan, dari 8 orang penerima RK II, sebanyak 5 orang langsung bebas pada 25 Desember 2025.

Sedangkan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.

“Remisi Khusus II di berikan kepada lima narapidana yang setelah di kurangi masa pidananya di  nyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal," ujar Kusnali.

"Ini merupakan momen yang di harapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat,” tutur dia.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jabar juga mencatat adanya usulan remisi bagi narapidana yang terjerat perkara tertentu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana transnasional lainnya.

Hingga 22 Desember 2025, jumlah narapidana yang di usulkan dalam kategori ini sebanyak 272 orang, dengan mayoritas berasal dari perkara narkotika sebanyak 216 orang .

Sementara itu, untuk anak binaan, Kanwil Ditjenpas Jabar juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Dari total 191 anak yang tercatat berhadapan dengan hukum dan menjadi anak binaan di Jabar, hanya 1 anak binaan beragama Kristen yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut