Kasus Penculikan Anak di KBB Terungkap! Pelaku Pelajar SMP, Sewa Mobil Online Bawa Korban
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kasus penculikan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang viral di media sosial akhirnya terungkap.
Hal itu setelah Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku berinisial D (15) di Kota Bandung, setelah membawa kabur korban NZ (12) warga Kecamatan Sindangkerta, KBB, selama lima hari.
"Pelakunya masih di bawah umur, jadi masuk kategori ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), jadi tetap menggunakan hukum acara anak dalam proses pemeriksaan. Ia ditangkap di musola sebuah sekolah di Kota Bandung," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara kasus penculikan ini di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).
Kasus dugaan penculikan itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tersangka menjemput korban menggunakan mobil di sebuah tempat foto copy di Kecamatan Sindangkerta, KBB.
Belakangan diketahui tersangka membawa lari anak di bawah umur itu dengan menggunakan mobil angkutan online yang disewanya.
Perkenalan korban dan tersangka bermulai dari game free fire (FF) hingga akhirnya menjalin asmara. Pertemuan pertama keduanya berlangsung Februari 2026, yang dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada Rabu (8/4/2026).
Tersangka memesan angkutan online untuk menjemput kekasihnya di Sindangkerta, KBB. Mereka lalu jalan-jalan ke Kota Bandung.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sebuah kontrakan dan menginap sekitar lima hari sebelum akhirnya berhasil ditemukan, Senin (13/4/2026) malam.
"Selama dibawa kabur, tersangka sampai menyetubuhi korban yang masih SMP itu sebanyak dua kali pada hari pertama dan kedua," jelas Niko.
Niko menyebut, kasus ini baru terungkap setelah ibu pelaku mengetahui keberadaan korban dan menyarankan anaknya untuk mengembalikan korban kepada orang tua.
Namun pelaku enggan menghubungi keluarga korban meski memiliki kontak nenek korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 454 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini korban juga sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan serta trauma healing mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana