get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Sun Life Syariah dan BMM Dukung Program UMKM Naik Kelas di Bandung

Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Ditertibkan, Jukir Bakal Disanksi

Jum'at, 26 Desember 2025 | 09:03 WIB
header img
Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Bandung Ditertibkan, Jukir Bakal Disanksi. (Foto:Istimewa)

“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.

Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.

“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut