Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jabar menerima aspirasi perwakilan buruh dalam pertemuan di Gedung Sate, Senin (29/12/2025). Dalam pertemuan itu, Pemprov Jabar berjanji merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memberikan arahan terkait tuntutan buruh soal revisi UMSK 2026.
“Bapak ibu sekalian, saudara-saudaraku sekalian, para buruh yang hari ini menyampaikan aspirasi. Yang pertama, salam baktos (bakti) dari Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi,” kata Sekda Jabar di hadapan perwakilan buruh.
Herman Suryatman menjelaskan, Gubernur Jabar tidak dapat hadir langsung karena tengah berada di lapangan. Karena itu, gubernur menugaskan jajaran Pemprov Jabar untuk menerima aspirasi buruh.
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 30 orang perwakilan buruh diterima dengan kurang lebih 10 orang menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Tadi di ruangan sudah kami terima ada 30 orang perwakilan kurang lebih dan 10-an menyampaikan aspirasi. Kami dengar, kami simak dengan baik, dan dari Pak Gubernur sudah ada arahan langsung,” ujarnya.
Pemprov Jabar, tutur Herman, akan meninjau ulang terhadap SK Gubernur terkait UMSK. “Yang pertama, 12 kabupaten/kota SK Gubernurnya akan direvisi,” tutur Herman.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum ditetapkan.
“Yang kedua, tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota insyaallah kami ikhtiarkan hari ini malam atau sampai subuh kami tuntaskan,” ucap Sekda Jabar.
Herman menegaskan, keputusan tersebut harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek, dicek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum,” ujarnya.
Herman menambahkan, persoalan yang muncul lebih pada perbedaan penafsiran aturan. “Aturannya sama, ketentuannya sama, hanya penafsirannya (berbeda). Kali ini kita harus lebih bijak,” tutur Herman.
Selain dasar yuridis, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis.
“Dasarnya juga sosiologis, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu menjadi pertimbangan. Demikian juga rekomendasi dari 27 kabupaten/kota, khususnya 19 kabupaten/kota,” ucapnya.
Herman memastikan Gubernur Jabar kkakan mengambil keputusan terbaik.
“Insya Allah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.
“Dewan pengupahan provinsi tidak punya kewenangan mengoreksi atau membahas rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota,” kata Dadan.
Dadan menyatakan, Pemprov Jabar berencana merevisi SK UMSK di 12 kabupaten/kota dan menetapkan UMSK untuk tujuh kabupaten/kota lainnya yang sebelumnya dihapus atau belum diterbitkan.
“Akhirnya mereka akan merevisi SK UMSK 12 kabupaten/kota dan akan menetapkan tujuh UMSK daerah yang dihapus,” ujarnya.
Namun, buruh masih menunggu kejelasan isi revisi tersebut. “Hanya kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.
Dadan menuturkan, tuntutan buruh mencakup 19 kabupaten/kota. “Iya, jadi kita ingin revisinya itu rekomendasi dari Bupati Wali Kota di kabupaten/kota,” katanya.
Terkait tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum terbit SK UMSK, Dadan menyebutkan beberapa daerah, meski masih perlu pengecekan ulang.
“Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan yang lain mesti dicek lagi,” tuturnya.
Dadan memastikan, buruh tetap menuntut revisi UMSK. “Kita minta revisi sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” kata Dadan.
Mengenai aksi unjuk rasa, Dadan menyampaikan bahwa massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. “Sebentar lagi bubar, kita siap-siap besok ke Jakarta,” ujarnya.
Jika belum ada kesepakatan sesuai harapan, aksi lanjutan akan dilakukan di Jakarta. “Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” tandas Dadan.
Editor : Agus Warsudi