Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Buka Fakta Baru: SPDP Tak Pernah Diajukan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (9/1/2026) mengungkap fakta baru terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, khususnya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, tim kuasa hukum dari BRAM & CO menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dijalani secara lengkap, mulai dari penyampaian jawaban pihak termohon, pengajuan alat bukti surat, pemeriksaan saksi, hingga pendapat ahli hukum. Namun, satu dokumen krusial, SPDP, ternyata tidak pernah ditunjukkan dalam proses persidangan.
SPDP Tidak Pernah Muncul dalam Persidangan
Menurut kuasa hukum, SPDP yang seharusnya menjadi dasar formil dimulainya penyidikan tidak pernah ada sejak awal, bukan sekadar kelalaian administratif. Fakta ini diperkuat dengan tidak tercantumnya SPDP dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung selaku pihak termohon.
“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang diajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” jelas kuasa hukum.
Ketentuan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tim hukum menilai kondisi tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, SPDP adalah syarat wajib yang menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan.
Editor : Rizal Fadillah