Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Buka Fakta Baru: SPDP Tak Pernah Diajukan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (9/1/2026) mengungkap fakta baru terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, khususnya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, tim kuasa hukum dari BRAM & CO menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dijalani secara lengkap, mulai dari penyampaian jawaban pihak termohon, pengajuan alat bukti surat, pemeriksaan saksi, hingga pendapat ahli hukum. Namun, satu dokumen krusial, SPDP, ternyata tidak pernah ditunjukkan dalam proses persidangan.
SPDP Tidak Pernah Muncul dalam Persidangan
Menurut kuasa hukum, SPDP yang seharusnya menjadi dasar formil dimulainya penyidikan tidak pernah ada sejak awal, bukan sekadar kelalaian administratif. Fakta ini diperkuat dengan tidak tercantumnya SPDP dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung selaku pihak termohon.
“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang diajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” jelas kuasa hukum.
Ketentuan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tim hukum menilai kondisi tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, SPDP adalah syarat wajib yang menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan.
Dalam sidang pembuktian, tiga ahli hukum dihadirkan untuk memperkuat argumen. Dua ahli dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon sepakat bahwa ketiadaan SPDP membuat proses penyidikan cacat secara formal dan yuridis, sehingga semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah.
“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan yuridis,” tegas kuasa hukum.
Klaim Kejaksaan Tidak Terbukti
Menanggapi klaim pihak kejaksaan yang menyatakan SPDP ada, kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada bukti konkret yang diajukan di persidangan.
“Kalau hari ini ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.
Tim Hukum Serahkan Putusan ke Majelis Hakim
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang terungkap, tim kuasa hukum menegaskan telah menyampaikan permohonan praperadilan secara menyeluruh. Kini, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara secara objektif.
“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah