Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor, Kejati Jabar Kembalikan SPDP ke Bareskrim, Kenapa?
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus berjalan. Kabar terbaru dari kasus itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bareskrim Polri.
Update kasus itu disampaikan Amir, kuasa hukum Suhendro, Rabu (28/1/2026).
Amir mengatakan, telah mengklarifikasi SPDP yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyidikan terhadap ASR dan kawan-kawan (dkk). ASR merupakan kepala desa di Kecamatan Cijeruk.
“Hari ini saya mengklarifikasi SPDP dari Bareskrim Mabes Polri. Hasil klarifikasi, SPDP telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026,” kata Amir.
Amir menjelaskan, SPDP dikembalikan karena Kesetaraan, sebagaimana pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara Tipidum pada Bab III poin 4 huruf a, vide halaman 6.
Pedoman Jaksa Agung itu menyebutkan, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas perkara penyidikan dari Bareskrim Polri disesuaikan dengan prinsip kesetaraan.
SPDP tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI juga ada penyesuaian terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan harus disesuaikan," ujar Amir.
Dia menuturkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, terdapat perubahan pasal. Misalnya Pasal 263 dan 266 dalam KUHP lama yang di KUHP baru menjadi pasal 391.
"Karena itu, Berita Acara Pemeriksaan dan administrasi lainnya harus disesuaikan,” tutur dia.
Menurut Amir, setelah SPDP dikembalikan, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas perkara sesuai ketentuan hukum terbaru.
"Selanjutnya, SPDP tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ucap Amir.
Amir menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2, untuk memastikan proses pelengkapan berkas berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.
“Kami akan mengonfirmasi apakah surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar sudah diterima atau belum agar proses ini bisa dipercepat. Harapan kami, kasus ini bisa segera terang,” ujarnya.
Terkait dugaan modus operandi, Amir menyebut sementara ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.
“Dugaannya berkaitan dengan dokumen dan adanya alur administrasi yang tidak sesuai. Semua seharusnya terdata, tercatat, dan diketahui pejabat terkait,” tutur Amir.
Dia juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan karena proses penyidikan masih dalam tahap penyesuaian regulasi. Meski demikian, penyidik telah menetapkan tersangka.
“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Namun tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial ASR, JL, dan pihak lainnya,” katanya.
Terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Amir meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Jika saya yang menyampaikan, khawatir tidak tepat. Lebih baik langsung ke penyidik,” tegas Amir.
Editor : Agus Warsudi