Putusan PN Bandung Inkrah, Eksekusi Bangunan Asia Afrika Masih Tertunda
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), hingga awal 2026 pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut belum juga terlaksana karena kendala pengamanan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa kliennya selaku ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie) telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu melalui seluruh tahapan peradilan.
Para ahli waris tersebut antara lain Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
Perkara Bergulir Sejak 1983, Putusan Menangkan Pemohon
Menurut Abdurahman, sengketa perdata ini memiliki riwayat panjang sejak tahun 1983. Putusan mulai dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.
Ia menegaskan, seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepada pemohon juga telah dipenuhi.
“Pada 14 Januari 1993, klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai penetapan pengadilan tahun 1992,” ujar Abdurahman, Kamis (5/1/2026).
Secara yuridis, dasar pelaksanaan eksekusi juga dinilai sangat kuat, yakni melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 27 Juni 1992 serta Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993.
Eksekusi Berulang Kali Tertunda, Diduga Ada Tekanan Ormas
Meski telah dijadwalkan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025, pelaksanaan eksekusi di lokasi selalu mengalami penundaan. Abdurahman menyayangkan alasan penundaan yang disampaikan pihak Polrestabes Bandung, yakni terkait pertimbangan keamanan.
“Berdasarkan informasi intelijen, terdapat potensi perlawanan dari organisasi massa yang saat ini menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan karena kondisi ini seolah menunjukkan hukum kalah oleh tekanan massa,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya hukum bantahan yang diajukan oleh Tn. Dhaloomal Rachmand selaku termohon telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
Kuasa Hukum Surati Kapolda Jabar, Minta Jaminan Keamanan
Penundaan eksekusi yang terus berulang hingga Januari 2026 disebut telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi para ahli waris. Atas dasar itu, kuasa hukum pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Barat guna meminta perlindungan hukum.
“Kami telah menerima respons dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk premanisme,” ungkap Abdurahman.
Ia menyebut, PN Bandung telah kembali menetapkan jadwal eksekusi pada 11 Februari 2026, dan pihaknya berharap aparat kepolisian memberikan pengamanan penuh.
Diminta Tegakkan Wibawa Hukum dan Putusan Pengadilan
Abdurahman menekankan pentingnya menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Kami tetap percaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya ketertiban masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Status Termohon Disebut Hanya Penyewa, Bukan Pemilik
Dalam penegasannya, Abdurahman juga menyatakan bahwa hubungan hukum antara termohon eksekusi dengan objek sengketa sejak awal hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan kepemilikan.
“Termohon bukan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hak sewanya telah berakhir, bahkan puluhan tahun tidak membayar uang sewa, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, termohon justru meminta perlindungan dari kuasa hukum yang juga merupakan bagian dari organisasi massa untuk tetap menguasai aset tersebut.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penguasaan aset tidak lagi berdasarkan hak hukum, melainkan perlindungan kekuatan massa. Hal ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah