Sengketa Kebun Binatang Bandung Memanas, YMT Pastikan Izin Masih Sah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyegelan sejumlah titik di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026), menuai penolakan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Pihak yayasan menegaskan, langkah yang dilakukan aparat belum memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap, termasuk klaim pencabutan izin konservasi oleh kementerian.
Kuasa Hukum YMT, Juliana, menyatakan seluruh rangkaian tindakan hari ini mulai dari penyegelan hingga penerbitan Surat Peringatan 3 (SP3) masih berada dalam ranah sengketa hukum yang belum inkrah.
“Intinya, kami menolak seluruh pergerakan hari ini. Upaya hukum yang kami tempuh masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Juliana di lokasi.
Ia menjelaskan, SP3 yang dijadikan dasar pengamanan berkaitan dengan sita jaminan enam gedung, yang saat ini masih dalam proses pengujian hukum. Menurutnya, substansi SP1 hingga SP3 justru memuat pernyataan penghentian seluruh aktivitas kebun binatang serta klaim pengembalian lahan kepada Pemerintah Kota Bandung, padahal status lahan tersebut masih disengketakan.
“Status lahan masih diuji secara hukum. Kami juga sedang menempuh upaya hukum terkait SHP yang dipersoalkan,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah