get app
inews
Aa Text
Read Next : Duel Pelajar di Cianjur Memprihatinkan, Metty Triantika: Perkuat Pendidikan Karakter

Masyarakat Kampung Adat Miduana Turun Temurun Jaga Keseimbangan Ekologis dan Keadilan Sosial

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:00 WIB
header img
Narasumber dan peserta dialog bertajuk "Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana", foto bersama seusai acara. (FOTO: ISTIMEWA)

CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur mampu mengelola hutan lestari.

Mereka juga terbukti bisa menjaga keseimbangan ekologis sekaligus keadilan sosial secara turun-temurun.

Fakta itu mengemuka dalam dialog bertajuk "Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana".

Acara ini digelar Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, Kamis (5/2/2026). 

Dialog dihadiri sejumlah tokoh termasuk perwakilan Puhun masyarakat adat Miduana, aktivis lingkungan, peneliti dan sejumlah pejabat terkait.

Acara dialog itu menjadi ruang temu antara praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kebijakan kehutanan nasional dan daerah. Sehingga dapat memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif.

Akademisi sekaligus pendamping Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana N Wina Resky Agustina mengatakan, pengelolaan hutan adat di Miduana dijalankan berdasarkan pranata adat Dongdonan Salapan Wali Puhun.

Pranata adat itu menanamkan prinsip pengelolaan secukupnya dan menolak keserakahan terhadap alam.

“Pengelolaan Hutan Adat di Miduana dilaksanakan berdasarkan norma mengambil seperlunya, pamali dan tatali paranti karuhun lainnya. Manusia tidak boleh serakah dalam mengelola sumber daya alam,” kata Wina.

Wina menjelaskan, kesadaran ekologis itu diwujudkan melalui berbagai aturan pamali. Seperti, larangan menebang kayu pada hari tertentu, larangan menebang bambu pada hari Selasa. Lalu, larangan menebang pohon yang sedang berbunga. 

“Aturan ini mencerminkan pemahaman masyarakat adat terhadap siklus biologis dan pentingnya regenerasi hutan,” ujar Wina. 

Sementara itu, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menegaskan, pengelolaan hutan idealnya dikembalikan kepada komunitas yang secara historis dan kultural telah menjaga hutan.


Narasumber dialog bertajuk "Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana". (FOTO: ISTIMEWA)
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut