get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Lindungi Satwa dan Amankan Aset Daerah Kebun Binatang Bandung

Sengketa Kebun Binatang Bandung Memanas, YMT Pastikan Izin Masih Sah

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:05 WIB
header img
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menolak penyegelan Kebun Binatang Bandung. Foto: iNews/ M Rafki.

Menanggapi pernyataan Satpol PP mengenai pencabutan izin konservasi YMT, Juliana menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.

“Izin konservasi atau izin Lembaga Konservasi adalah kewenangan kementerian. Satpol PP hanya berwenang pada pengamanan aset atas dasar sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

Juliana menambahkan, YMT telah berdiri sejak 1933 dan diaktakan pada 1957, dengan penguasaan dan pengelolaan yang tidak pernah terputus selama hampir 90 tahun. Bahkan, YMT disebut memiliki hak prioritas izin konservasi yang berlaku dari 2003 hingga 2033.

“Maka jika disebut izinnya dicabut begitu saja, menurut kami itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia memastikan, hingga saat ini YMT masih bertanggung jawab penuh terhadap satwa dan karyawan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan, dan hak-hak karyawan tetap diberikan sebagaimana mestinya.

“Ke depan, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut