Sengketa Bandara Kertajati Memanas: Manajemen BIJB Pertanyakan Langkah Hukum Waskita Karya
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Manajemen PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroda) mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang memutuskan tetap mengadili sengketa perdata wanprestasi yang diajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, meski dalam kontrak pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati telah disepakati mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Pelaksana Tugas Direktur BIJB Kertajati, Ronald Sinaga, menjelaskan bahwa sengketa perdata tersebut didaftarkan Waskita Karya ke PN Majalengka pada 4 November 2025, terkait sisa pembayaran pekerjaan pembangunan Sisi Darat Tahap 1A Paket 3 Bandara Kertajati.
“Bandara Kertajati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan komposisi kepemilikan saham 80 persen Pemprov Jabar dan 20 persen milik BUMN, BUMD Pemprov Jabar, serta Koperasi ASN Jabar,” ujar Ronald, ditemui di Jalan Windu, Kota Bandung, Selasa (10/2/2026).
Ronald menegaskan, dalam kontrak kerja sama antara BIJB dan Waskita Karya telah diatur secara rinci ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
“Dalam kontrak sudah tegas diatur, apabila terjadi perselisihan yang berkaitan dengan kontrak, penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan melalui pengadilan negeri,” tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa