get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesona Wisata Majalengka, dari Terasering hingga Danau Berwarna Tosca

Sengketa Bandara Kertajati Memanas: Manajemen BIJB Pertanyakan Langkah Hukum Waskita Karya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:22 WIB
header img
Manajemen PT BIJB. (Foto: M Rafki)

Ke depan, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum lanjutan pasca putusan sela tersebut, sekaligus meminta Komisi Yudisial, pengawas Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi proses persidangan secara kritis.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka berwenang memeriksa perkara, serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut