get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Sekadar Penonton, Warga Nahdliyin Didorong Jadi Penyuplai Utama Program MBG

Dikawal 700 Personel TNI-Polri, Eksekusi Lahan di Jalan Asia Afrika Berlangsung Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:31 WIB
header img
Pengadilan Negeri Bandung resmi mengeksekusi lahan seluas 493 m² di Jalan Asia Afrika setelah sengketa 43 tahun. Foto: iNews/ Rizal Fadillah.

Pihak Termohon Ajukan Keberatan

Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.

"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini," kata Torik.

Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.

“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Eksekusi ini bukan semata-mata tentang pengosongan objek, melainkan tentang penegakan supremasi hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut