Dikawal 700 Personel TNI-Polri, Eksekusi Lahan di Jalan Asia Afrika Berlangsung Kondusif
Pihak Termohon Ajukan Keberatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.
"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini," kata Torik.
Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.
“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Eksekusi ini bukan semata-mata tentang pengosongan objek, melainkan tentang penegakan supremasi hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah