get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikawal 700 Personel TNI-Polri, Eksekusi Lahan di Jalan Asia Afrika Berlangsung Kondusif

Skandal Tunjangan Rumdin DPRD: Banjar Sudah Vonis, Indramayu Masih Jalan di Tempat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:57 WIB
header img
Mantan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi. Foto: Ist.

Kasus Indramayu Masih Lambat

Sementara itu, kasus serupa di DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan negara sekitar Rp16,8 miliar hingga kini masih berada di tahap penyidikan. Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Cahya, Senin (11/8/2025). Mengenai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi.

Persoalan Serupa, Perlakuan Berbeda

Yoza menekankan, kedua kasus memiliki persoalan yang sama, yakni ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan yang terlalu besar diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain:

  1. Penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas KJPP.
  2. Formula perhitungan merujuk pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak sah.
  3. Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.

“Semua indikator ini menunjukkan ada ketidakwajaran yang sama, namun penanganannya berbeda, sehingga terlihat seperti tebang pilih,” jelas Yoza.

Praktisi hukum ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut