Kapolda Jabar: Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan bersuara lantang dan keras kepada sindikat narkoba. Orang nomor satu di Polda Jabar itu bertekad memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
“Ini bukan cuma angka, tapi soal berapa banyak nyawa yang berhasil kita selamatkan. Jangan rusak generasi muda Jawa Barat,” kata Kapolda di acara pemusnahan massal barang bukti narkoba dan knalpot brong di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).
Dalam kegiatan itu, Polda Jabar dan polres jajaran memusnahkan 28.930,57 gram atau 28,9 kilogram (kg). Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh dua orang, maka pemusnahan sabu itu berpotensi menyelamatkan sekitar 57.871.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan 160.334 butir obat keras. Dengan asumsi konsumsi dua butir per orang, penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 80.167 orang dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.
“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu gangguan mental, ketergantungan. Bahkan tindakan agresif. Generasi muda harus kita lindungi,” ujar Irjen Rudi.
Jumlah paling banyak yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) oplosan sebanyak 39.000 botol. Jika diasumsikan satu botol berisi 500 ml dan dikonsumsi satu orang hingga membahayakan nyawa, maka sekitar 78.000 jiwa berpotensi terselamatkan.
Kapolda menegaskan, miras oplosan kerap menimbulkan korban jiwa karena kandungan alkoholnya tidak terkontrol dan sering dicampur zat berbahaya.
“Kita sudah sering melihat korban meninggal dunia akibat miras oplosan. Ini persoalan serius yang harus kita hentikan bersama,” tutur Kapolda.
Irjen Rudi mengatakan, baik penertiban knalpot bising maupun pemberantasan narkoba dan miras oplosan merupakan bagian dari strategi besar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.
“Tujuan kami jelas, menghadirkan situasi aman, tertib, dan nyaman. Jangan sampai pelanggaran kecil dibiarkan lalu memicu konflik dan jangan beri ruang bagi narkoba dan miras merusak generasi kita,” tandas Irjen Rudi.
Kapolda Jabar mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras ilegal, dan gangguan ketertiban lainnya.
"Polisi memastikan identitas pelapor akan dilindungi demi menciptakan Jawa Barat yang lebih aman dan kondusif," ujarnya.
Knalpot Brong
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pemusnahan knalpot tak standard atau brong merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar pada 17-30 November 2025 dan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2025, Polda Jabar menyita 4.533 knalpot brong.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, terdapat 56.083 pelanggaran terkait knalpot bising. Perinciannya, 49.077 pelanggar diberikan teguran dan 7.006 dikenakan sanksi tilang.
“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolda.
Irjen Rudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 Ayat (1), yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Menurut Irjen Rudi, knalpot brong kerap memicu keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
“Dari sisi sosial, ini (knalpot) sering memicu konflik antarindividu. Bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung,” ujarnya.
Selain aspek ketertiban, Kapolda juga menyoroti dampak kesehatan. Ambang batas kebisingan untuk sepeda motor 80–175 cc maksimal 80 desibel (dB), sedangkan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Knalpot non standar umumnya melampaui batas tersebut.
Editor : Agus Warsudi