Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Mi Formalin yang Dikendalikan Residivis di Cilawu Garut
"Di TKP, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk tong berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan," tutur Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengatakan, dalam satu hari, tersangka WK mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mi basah mengandung formalin dan boraks.
Satu kilogram mi basah dapat menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji. Sehingga, produksi harian mencapai sekitar 7.000–8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
"Tersangka WK mengaku menggunakan boraks dan formalin agar mie lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi," ucap Kombes Wirdhanto.
Dari usaha memproduksi mi basah berformalin ini, tersangka WK meraup keuntungan sekitar Rp600.000-Rp700.000 per hari atau sekitar Rp21 juta per bulan.
"Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta," ujarnya.
Dirreskrimsus menjelaskan, formalin dan boraks sangat dilarang digunakan dalam makanan. Sebab, formalin dan boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet.
Jika kedua zat itu digunakan dalam produk makanan dan dikonsumsi manusia secara terus menerus, berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lain.
"Karena itu, tersangka WK disangkakan melanggar Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. WK terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Dirreskrimsus.
Editor : Agus Warsudi