Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Mi Formalin yang Dikendalikan Residivis di Cilawu Garut
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek rumah produksi mi basah yang mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Rumah produksi mi basah itu dikendalikan oleh WK, residivis kasus tindak pidana pangan yang baru bebas pada Juli 2025 lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, WK kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku WK mengaku menambahkan bahan terlarang terhadap produk mi basah yang diproduksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik penambahan formalin dan boraks terhadap produk mi basah.
"Praktik ini sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025," kata Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto menyatakan, setelah didalami, tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus sama. WK telah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025.
"Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan (tersangka WK) kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka berpindah-pindah tempat di Kabupaten Garut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Dirreskrimsus, petugas menemukan lokasi produksi mi berformalin di gudang bekas kandang ayam, Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Garut.
Petugas Ditreskrimsus melakukan penggerebekan dan mendapati kegiatan pembuatan mi basah dengan tambahan bahan terlarang.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan lima saksi yang merupakan karyawan, yaitu, SJ, JM, L, AP, dan HH.
Saksi JM bekerja pembuat adonan dan pemotong mi. Sedangkan, L bekerja merebus mie. Saksi AP dan HH bertugas meniriskan mi yang telah direbus. Sementara saksi SJ bekerja di bagian pengemasan.
"Di TKP, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk tong berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan," tutur Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengatakan, dalam satu hari, tersangka WK mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mi basah mengandung formalin dan boraks.
Satu kilogram mi basah dapat menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji. Sehingga, produksi harian mencapai sekitar 7.000–8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
"Tersangka WK mengaku menggunakan boraks dan formalin agar mie lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi," ucap Kombes Wirdhanto.
Dari usaha memproduksi mi basah berformalin ini, tersangka WK meraup keuntungan sekitar Rp600.000-Rp700.000 per hari atau sekitar Rp21 juta per bulan.
"Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta," ujarnya.
Dirreskrimsus menjelaskan, formalin dan boraks sangat dilarang digunakan dalam makanan. Sebab, formalin dan boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet.
Jika kedua zat itu digunakan dalam produk makanan dan dikonsumsi manusia secara terus menerus, berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lain.
"Karena itu, tersangka WK disangkakan melanggar Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. WK terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Dirreskrimsus.
Editor : Agus Warsudi