get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Miliki Rumah di Tengah Harga Naik, Skema Ini Bisa Bantu Pekerja Kelas Menengah

Angin Segar Bagi Pekerja Ojol dan Kurir di Cimahi, Pemerintah Beri Keringanan Iuran BPJS 50%

Senin, 16 Maret 2026 | 14:34 WIB
header img
Peserta BPU di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat khususnya di sektor transportasi seperti ojek online dan kurir, bisa memanfaatkan program relaksasi potongan iuran sebesar 50 persen mulai Januari 2026. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pekerja mandiri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat seperti ojol dan kurir, bisa memanfaatkan program relaksasi iuran.

Ini setelah pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini agar para pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

“Relaksasi iuran ini merupakan langkah nyata pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja mandiri agar tetap terlindungi selama bekerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan, Senin (16/3/2026).

Melalui kebijakan ini, peserta BPU khususnya di sektor transportasi mendapatkan potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April-Desember 2026.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal agar tetap terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Boby menjelaskan bahwa dengan adanya potongan iuran tersebut, peserta BPU dapat memperoleh perlindungan program JKK dengan iuran yang jauh lebih ringan.

Sebagai contoh, untuk rentang penghasilan tertentu, misalnya peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 yang iuran sebelumnya sebesar Rp12.000 per bulan menjadi hanya Rp6.000 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Dengan iuran tersebut, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama apabila mengalami kecelakaan kerja, baik saat menjalankan pekerjaan maupun saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk program JKM, iuran yang semula sebesar Rp6.800 per bulan menjadi Rp3.400 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Melalui program ini, ahli waris peserta akan memperoleh manfaat santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, para pekerja dapat memperoleh perlindungan yang sangat penting bagi dirinya dan keluarga apabila terjadi risiko dalam bekerja,” tambahnya.

Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran tersebut antara lain merupakan peserta BPU, terdaftar pada program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun peserta baru, serta iuran program tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

Melalui kebijakan relaksasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi sehingga mereka tetap dapat menjalani kehidupan yang layak ketika menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut