Sengketa Lahan Punclut Memanas: Warga Bersatu Tuntut Negara Setop Abai Hak Penggarap!
Ada empat agenda krusial yang menjadi napas gerakan MAPAS:
Legalisasi Lahan Garapan: Menuntut pengakuan resmi negara atas tanah yang telah dikelola petani selama puluhan tahun.
Kemandirian Ekonomi: Membangun Koperasi Agraria sebagai instrumen untuk mengelola hasil bumi secara mandiri.
Pemulihan Ekologis: Melakukan aksi penghijauan untuk menyelamatkan kawasan resapan air yang mulai kritis.
Keadilan Sosial: Menghapus ketimpangan struktural di mana lahan seringkali diklaim secara sepihak oleh pengembang besar.
Momen deklarasi yang bertepatan dengan 27 tahun Reformasi ini menjadi desakan kuat agar pemerintah tidak hanya menjadikan "Reforma Agraria" sebagai jargon politik. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menekankan bahwa memberikan sertifikat saja tidaklah cukup.
"Reforma agraria tidak cukup hanya dipahami sebagai urusan bagi-bagi tanah (land reform) semata. Ia harus mencakup pula pendampingan ekonomi (access reform) yang nyata bagi para petani, agar mereka benar-benar berdaya di atas tanah yang mereka perjuangkan," ujar Lukman.
Baginya, akses terhadap modal dan pasar adalah jantung dari kesejahteraan petani. Tanpa itu, tanah yang diperjuangkan berisiko kembali jatuh ke tangan pemodal besar.
Editor : Agung Bakti Sarasa