Warga 2 Desa Datangi Kanwil ATR BPN Jabar, Tolak Perpanjangan HGB PT BSS
Yusuf Bachtiar dari HPPMI menambahkan, warga khawatir perpanjangan hak atas nama PT BSS diproses tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat selama lebih dari lima dekade.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, akhirnya perwakilan warga diterima audiensi dengan Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jabar Anita.
Anita mengatakan, audiensi belum dapat dihadiri unsur pimpinan dan bidang teknis Kanwil ATR/BPN Jabar karena belum ada surat permohonan resmi yang diajukan sebelumnya.
“Kami menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian. Silakan ajukan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang sehingga penjelasan bisa lebih komprehensif,” kata Anita.
ATR/BPN Jabar, ujar Anita, setiap permohonan perpanjangan HGB wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian teknis sesuai prosedur.
Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat HGB atas nama PT BSS.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial lebih luas di Kampung Neglasari dan sekitarnya.
Editor : Agus Warsudi