get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Tiket KA Kahuripan Tanggal Keberangkatan 17-19 Maret Ludes

Arus Mudik Lebaran, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Mulai 13–29 Maret Kecuali Sembako dan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:58 WIB
header img
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Selama Arus Mudik 2026. (Foto: Ilustrasi/MPI)

Dalam pengamanan arus mudik tahun ini, Polresta Bandung menurunkan sekitar 1.733 personel gabungan yang akan disebar di 21 pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu di berbagai titik strategis Kabupaten Bandung.

“Personel nanti tersebar di pos-pos pengamanan yang sudah kami siapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik maupun yang melintas di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Hilman Kadar menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga juga telah ditetapkan melalui kebijakan nasional yang berlaku selama periode mudik.

“Mulai tanggal 13 sampai 29 Maret sudah diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga,” kata Hilman.

Meski demikian, ia menegaskan ada beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Untuk kendaraan yang membawa BBM, susu, pupuk, dan sembako masih dimungkinkan melintas di ruas jalan tertentu sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Bandung sendiri menyiapkan 259 personel yang akan bertugas di 12 pos pengamanan, termasuk Posko Induk Nagreg dan Pos Terpadu bersama kepolisian. Petugas juga menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti traffic cone, water barrier, rambu portable, hingga lampu pengatur lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut