Fenomena Gig Worker Makin Marak, Regulasi Tenaga Kerja Digital Masih Abu-abu
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ekosistem digital Indonesia tengah melahirkan fenomena baru di pasar tenaga kerja: ledakan jumlah gig worker. Dari pengemudi ojol yang memenuhi jalanan hingga desainer grafis yang bekerja dari kafe, sektor ini kini menjadi tumpuan hidup jutaan orang. Sayangnya, payung hukum yang menaungi mereka masih bolong di sana-sini.
Hingga saat ini, regulasi yang ada masih terasa tumpang tindih. Para pekerja berbasis proyek ini sering kali terombang-ambing tanpa kejelasan status maupun perlindungan yang mumpuni.
Rekomendasi CIPS untuk Masa Depan Kerja
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), lembaga think tank independen yang berbasis di Jakarta, baru saja merilis policy brief bertajuk Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia. Melalui dokumen ini, CIPS memberikan "lampu kuning" sekaligus solusi bagi pemerintah agar tetap bisa memacu inovasi tanpa menumbalkan kesejahteraan pekerjanya.
Secara ekonomi, kontribusi sektor ini tidak main-main. Pada 2019, ekonomi gig menyumbang sekitar US$7 miliar atau setara 0,62% dari PDB Indonesia. Angka ini diprediksi akan terus meroket seiring ketergantungan masyarakat pada platform seperti Gojek, Grab, atau inDrive.
Dilema "Karyawan Terselubung"
Meski tampak bebas, banyak pekerja yang terjebak dalam kondisi disguised employment. Mereka terlihat seperti mitra mandiri, namun praktiknya bekerja layaknya karyawan tetap karena sangat bergantung pada satu platform. Hal ini memicu masalah pendapatan yang tidak menentu dan daya tawar yang lemah.
Editor : Rizal Fadillah