Fenomena Gig Worker Makin Marak, Regulasi Tenaga Kerja Digital Masih Abu-abu
CIPS memetakan empat wajah pekerja gig berdasarkan otonominya:
Disguised Employment: Otonomi rendah, sangat bergantung pada satu aplikasi.
Dependent Self-Employment: Mandiri namun tetap terikat pada klien utama.
Constrained High-Leverage Self-Employment: Pekerja ahli yang butuh modal dan jaringan.
Independent Self-Employment: Benar-benar mandiri dengan kendali penuh.
Menolak Aturan yang "Pukul Rata"
Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst di CIPS, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah membuat aturan yang kaku.
“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Oleh karena itu, kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang dan inovasi bagi pekerja gig lainnya.”
CIPS menyarankan agar Indonesia menghindari blanket regulation (regulasi menyeluruh yang kaku). Sebaliknya, pemerintah diminta fokus pada:
Transparansi Algoritma: Pekerja harus tahu dasar penentuan tarif, komisi, hingga sistem penalti.
Mekanisme Sengketa: Memperkuat jalur penyelesaian masalah antara pekerja dan platform.
Perlindungan Spesifik: Menargetkan bantuan pada kelompok pekerja dengan daya tawar rendah.
Dengan kebijakan yang presisi, Indonesia bisa menjadi role model dalam mengelola ekonomi digital yang adil sekaligus kompetitif.
Editor : Rizal Fadillah