Viral! Maling Motor di Bandung Tertangkap Usai Jual Barang Curian di Facebook
Transaksi Berujung Jebakan Polisi
Dalam proses transaksi, pelaku sempat melakukan negosiasi harga dari Rp6 juta menjadi Rp5 juta. Korban kemudian berpura-pura menyetujui kesepakatan tersebut dan mengatur pertemuan di kawasan Ujungberung, Bandung.
Polisi bersama korban kemudian menyusun strategi penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak pelaku saat pertemuan berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Saat bertemu ada komunikasi singkat, kemudian langsung kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata Rogers.
Dua Pelaku Residivis Diamankan
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GD (22) dan W (26). Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa, yakni lima kali di wilayah Cileunyi dan satu kali di Jatinangor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Editor : Rizal Fadillah