BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Ada Apa?
JAKARTA, iNewsBandungraya.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, tim penyidik menyasar kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS).
Penggeledahan rumah politisi tersebut dilakukan di wilayah Bandung pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
"Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi belum mengungkapkan apa saja yang diangkut timnya dari giat tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih berjalan.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini Lembaga Antirasuah sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026.
Penyidik KPK menelusuri aliran dana kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Sebab, pihaknya menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Budi belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta