get app
inews
Aa Text
Read Next : Big Matc Penentu! Persib vs Persija di Segiri, Siapa Lebih Siap?

Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK

Kamis, 09 April 2026 | 21:46 WIB
header img
Kuasa hukum ahli waris menyayangkan pencairan uang ganti rugi proyek Tol Cisumdawu oleh PN Sumedang yang dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Kuasa hukum ahli waris warga terkena proyek Tol Cisumdawu ancam laporkan PN Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya pencairan uang ganti rugi proyek Tol Cisumdawu oleh PN Sumedang diberikan kepada pihak PT PR saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

"Kami menyayangkan apa yang dilakukan PN Sumedang dengan menerbitkan pencairan uang konsinyasi tersebut," kata Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting saat dihubungi lewat telpon, Kamis (9/4/2026).

Pihaknya secara tegas menyayangkan keputusan PN Sumedang yang mencairkan dana kepada pihak lain di tengah proses hukum yang masih berjalan. Pencairan tersebut tidak semestinya dilakukan karena PK kedua masih berproses di MA.

"Sudah jelas bahwa PK dua masih bergulir di Mahkamah Agung, belum selesai. Kenapa PN Sumedang berani-beraninya mencairkan uang tersebut?" tanyanya.

Ia menegaskan kliennya masih memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai dari PN Sumedang yang belum pernah dibatalkan. Adapun cek tersebut belum ditarik lagi oleh pihak pengadilan.

Atas dasar itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta KPK. Sebab diduga ada indikasi permainan dalam proses pencairannya.

"Kami akan menempuh jalur hukum yaitu dengan melaporkan ke Bawas Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dan juga melaporkan ke pihak KPK," tegasnya.

Jandri juga menduga adanya kepentingan pihak tertentu di balik pencairan dana tersebut. Sehingga pihak pengadilan berani mencairkan uang tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Sementara itu, kuasa ahli waris Roni Riswara menjelaskan kedatangannya ke PN Sumedang untuk meminta rekomendasi pencairan uang ganti rugi tol di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor.

"Kedatangan ke sini untuk minta rekomendasi surat pencairan terkait uang ganti rugi Tol Cisumdawu, akan tetapi uang tersebut sudah di cairkan," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa sembilan penetapan pencairan dan sembilan cek atas nama ahli waris.

Dikatakannya pencairan sebelumnya sempat tertunda karena pihak lawan berinisial HD tersangkut kasus korupsi. Namun pihaknya kemudian mengajukan PK kedua setelah kalah pada PK pertama.

"Kita ngajuin PK dua dan PK dua kita dikirim ke Mahkamah Agung per 31 Desember 2025," jelasnya.

Namun, ia mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri sumedang melalui Panmud Perdata Sdr Benny, mengatakan uang tersebut sudah dicairkan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.

Roni berusaha menemui Ketua PN Sumedang akan tetapi ketua Pengadilan Tidak Mau Menemui dan kami menduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara tersebut.

Pendamping hukum ahli waris, Dedi Supriadi menambahkan, akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke berbagai lembaga penegak hukum.

"Kami akan tempuh hak-hak hukum termasuk melaporkan oknum di pengadilan ini ke Kejaksaan Agung," kata Dedi.

Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat terkait persoalan tersebut. Menurutnya pencairan dana di tengah proses hukum yang belum selesai merupakan tindakan yang merugikan hak rakyat.

"Mohon bisa disampaikan ke Presiden dan Kejagung, bagaimana supremasi hukum bisa tegak ketika orang-orangnya seperti ini," tandasnya.

Adapun Tim Humas PN Sumedang Elih Sopiyan menuturkan, dalam perkara ini pihaknya tak mungkin melangkah tanpa didasari aturan hukum.

"Sebenarnya ada begini kalau bahasa hukum itu, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi tidak ada yang ditahan-tahan, ketika sudah ada putusan, mau PK juga ya serahkan saja,” tuturnya. 

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut