get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas

Heboh Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Cair Tak Sesuai Prosedur, KPK Diminta Turun Tangan

Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB
header img
Kuasa hukum Rony Riswara desak KPK usut pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 miliar di PN Sumedang. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Dana tersebut sebelumnya dititipkan di PN Sumedang sebagai bagian dari proses hukum sengketa pembebasan lahan, namun diduga telah dicairkan kepada pihak tertentu meski perkara masih berjalan.

Sengketa Masih Berproses di Mahkamah Agung

Jandri Ginting menegaskan bahwa perkara terkait dana tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi salah satu pihak yang masih menangani proses hukum tersebut.

“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang sudah mencairkan dana tersebut?” ujar Jandri, Jumat (1/5/2026).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut