Implementasi Program KDM, Pekerja Rentan Jabar Dapat Perlindungan Sosial saat Alami Musibah
Almarhum Terdaftar dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan
Almarhum Zenal Abidin diketahui merupakan pekerja rentan yang terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui skema pembiayaan APBD Jawa Barat.
Ia terdaftar dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Sehari-hari, almarhum bekerja sebagai tukang jahit topi di industri rumahan di wilayah Cibisoro, Margaasih.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa bermula ketika almarhum sepulang bekerja dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 WIB. Ia kemudian dilarikan dan mendapatkan perawatan, namun beberapa hari kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 7 Desember 2025.
Meski masa kepesertaan baru berjalan sekitar satu bulan sejak 13 November 2025, hak santunan tetap diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan program.
Ahli Waris Terima Santunan Rp10 Juta
Istri almarhum, Enok Dasimah, sebagai ahli waris berhak menerima santunan JKM sebesar Rp10.000.000 dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan santunan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta tanpa terkecuali.
Editor : Rizal Fadillah