Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tren Baru, Rahasia Anak Muda Bandung Jalani Rutinitas Harian Tanpa Bikin Kantong Bolong
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Gelapkan Aset dan Data Perusahaan, Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2026 | 21:53 WIB
  • author Aga Gustiana
Terbukti Gelapkan Aset dan Data Perusahaan, Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

Modus Pemanfaatan Data Sensitif

Fakta yang terungkap di muka persidangan menunjukkan adanya motif yang lebih dari sekadar penguasaan barang. Terdakwa diduga menggunakan data sensitif di dalam laptop tersebut untuk menekan pihak manajemen PT MCAB.

Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa data rahasia perusahaan tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan finansial pribadi. Hal ini menjadi poin krusial yang memberatkan posisi terdakwa di mata hukum.

Soroti Pengkhianatan Kepercayaan Profesional

Konstruksi hukum yang dibangun jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hubungan kerja. Berbeda dengan pencurian atau penggelapan umum, Pasal 488 KUHP menitikberatkan pada posisi terdakwa yang memiliki akses eksklusif terhadap aset perusahaan atas dasar kepercayaan profesional.

Dengan kata lain, perbuatan James dinilai bukan hanya sekadar mengambil barang milik orang lain, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat dan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan selama ia menjabat.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung kondusif. Baik terdakwa maupun JPU tampak menyimak dengan saksama seluruh pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim sebelum menyatakan menerima atau menimbang putusan tersebut.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut