Transparansi Dipertanyakan, Pinjaman Rp6,65 Triliun untuk Garuda Jadi Polemik
Dasar Hukum dan Prinsip Transparansi
IAW mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kajian yang memadai dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik.
Hingga saat ini, IAW menyebut belum ditemukan bukti kerugian negara dalam kebijakan tersebut. Namun, potensi risiko dinilai tetap ada apabila tidak didukung kajian yang kuat.
Dorongan Audit dan Pengawasan BPK
IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit kinerja terhadap kebijakan tersebut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberi kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Menurut IAW, aspek yang perlu diaudit meliputi kelayakan keputusan investasi, kewajaran skema pembiayaan, hingga potensi konflik kepentingan.
Editor : Rizal Fadillah