Sudah Tahu Belum? Ada Perlindungan Khusus bagi Marbot dan Pengurus Masjid di Kota Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bandung Suci terus memacu percepatan cakupan kepesertaan semesta atau Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Kali ini, strategi yang diambil adalah dengan merangkul jajaran pengurus RT/RW dan pengelola tempat ibadah di seluruh Kota Bandung sebagai motor penggerak edukasi bagi warga.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Cabang Bandung Suci pada Selasa (14/04/2026), fokus utama pembahasan adalah perlindungan bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka yang bekerja secara informal mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang setara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Mohd. Faisal, menjelaskan bahwa pengurus RT dan RW memiliki kedekatan emosional serta akses langsung kepada warga. Oleh karena itu, keterlibatan mereka sangat krusial untuk menjangkau pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.
“Program Jejaring RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu strategi pendekatan perlindungan kepada pekerja informal/rentan. Program ini menjadikan pengurus RT/RW sebagai ujung tombak untuk menjangkau warga yang bekerja di sektor informal sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Faisal.
Tak hanya perangkat lingkungan, Faisal juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi para petugas rumah ibadah, seperti marbot dan pengurus masjid, yang memiliki peran sosial besar namun seringkali berisiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.
BPJAMSOSTEK Bandung Suci menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh hingga ke level kelurahan dan kecamatan. Faisal menekankan bahwa perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) seharusnya tidak lagi dianggap sebagai pilihan, melainkan kebutuhan primer bagi setiap pekerja.
“Di tingkat cabang, kami siap memperkuat sinergi dengan kelurahan, kecamatan, serta para agen Perisai untuk melakukan edukasi dan pendampingan pendaftaran pekerja BPU. Pendekatan jemput bola dan sosialisasi langsung ke komunitas akan terus kami optimalkan agar masyarakat memahami bahwa perlindungan JKK dan JKM merupakan kebutuhan dasar pekerja, bukan sekadar pilihan,” ucap Faisal.
Manfaat yang ditawarkan pun sangat komprehensif, mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas hingga santunan kematian dan beasiswa bagi anak ahli waris yang ditinggalkan.
Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari Forum RT/RW Kota Bandung. Ketua Forum RT/RW Kota Bandung, Lili Maulana, S.Sos., menyatakan kesiapannya untuk menggerakkan jajarannya agar lebih aktif mengajak warga menjadi peserta mandiri.
“Niat kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Bandung agar sadar bahwa perlindungan Jaminan Sosial dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” tambah Lili.
Kabar baik bagi warga Bandung, per April 2026 ini tersedia program diskon iuran sebesar 50 persen bagi pendaftar baru sektor BPU non-transportasi.
Cukup dengan membayar total iuran sebesar Rp75.600, pekerja sudah mendapatkan proteksi penuh hingga Desember 2026. Meski ada potongan biaya iuran, manfaat yang diterima tetap utuh, mencakup perlindungan sejak berangkat dari rumah, saat beraktivitas kerja, hingga kembali ke kediaman masing-masing.
Editor : Agung Bakti Sarasa