Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat di tengah peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.
Sorotan publik mengarah pada pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pencairan Dana
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan kejanggalan pencairan dana tersebut. Pasalnya, Dadan diketahui telah divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Apakah ini yang dimaksud hakim terpercaya dan rakyat sejahtera?” ujar Jandri, Kamis (23/4/2026).
Proses Hukum Masih Berjalan, Dana Sudah Dicairkan
Jandri menilai pencairan dana tersebut janggal karena dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Selain itu, pihaknya mengklaim masih memegang dokumen penting terkait penetapan konsinyasi serta cek tunai yang belum dibatalkan.
Menurutnya, langkah pencairan ini berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris.
Dilaporkan ke KPK dan Lembaga Pengawas
Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihak ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI.
Dugaan Manipulasi Dokumen Pertanahan
Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan proyek tol.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan adanya dugaan manipulasi penerbitan dokumen oleh sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa dana konsinyasi tetap dicairkan kepada terpidana.
PN Sumedang: Masih Perlu Pembuktian
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Saenal Akbar, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tudingan yang beredar.
“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujarnya.
Publik Soroti Integritas Proses Hukum
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Indonesia. Publik kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait legalitas pencairan dana tersebut.
Editor : Rizal Fadillah